Atjehnesia, Aceh Timur - Keuchik Keude Blang melakukan rapat musyarawarah singkronisasi Tugas Tuha Peut Gampong dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa yang dampingi oleh Camat dan Sekcam yang bertempat di Aula Kantor Camat Darul Falah, Selasa (12/10/2021).
Menurut Padri, S.Pd sebagai Camat Darul Falah dalam rangka melaksanakan tugas di Desa harus melakukan singkronisasin dan kesamaan sikap serta langkah, sehingga dalam pelaksanaan pembangunan di Desa berjalan dengan baik dan benar serta tidak menimbulkan permasalahan yang dapat merugikan semua pihak.
Rapat sinkronisasi bertujuan agar pelaksanaan pemerintahan Desa antara Keuchik, pihak Tuha Peut dalam memastikan tugas dan fungsi masing-masing, berjalan sesuai dengan peraturan yang ada. Keuchik dan Tuha Peut harus tegak lurus, bisa bekerjasama, satu sama lainnya sesuai dengan tupoksinya masing – masing demi menciptakan kesejahteraan masyarakat di desanya,” Ujar Camat.
Hubungan Tuha Peut dengan Keuchik selaku mitra kerja strategis dalam pemerintahan desa haruslah sejalan dan selaras, saling menguatkan dan tidak boleh saling meniadakan terutama dalam hal menentukan arah kebijakan pembangunan Desa. Tuha Peut harus benar-benar bisa menjadi partner serta menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi kerja pemerintah Desa dan masyarakat.
Kinerja Tuha Peut sebagai mitra pemerintah Desa hendaknya semakin solid dan meningkat dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat. Tuha Peut tidak boleh mencari-cari kesalahan dari kebijakan atau program kegiatan yang dilaksanakan pemerintah Desa, karena tindakan yang demikian bisa menghambat pelaksanaan pembangunan dan pelayanan,"katanya Camat.
Iskandar, S.Pd.I, MSi mengatakan undang- undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 55, Tuha Peut Gampong mempunyai fungsi yaitu, menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja Kepala Desa.
Keuchik bersama Tuha Peut bekerjasama dengan perangkat Desa dalam meningkatkan transparansi penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pengelolaan keuangan Desa yang akuntabel, tertib dan disiplin anggaran, agar tidak ada Keuchik yang tersangkut masalah hukum akibat adanya dugaan penyalahgunaan terhadap pengelolaan keuangan Desa. Ujar Pendamping Desa.
Peran Keuchik sebagai pemimpin penyelenggaraan Pemerintahan di Desa sangat diharapkan masyarakat agar bisa menuju kearah yang lebih baik, terutama untuk mewujudkan cita-cita Desa Berkembang, Desa maju dan Desa mandiri.
Menurut Pendamping Desa Iskandar, S.Pd.I., MSi memparkan kriteria penerima BLT DD Tahun 2021 secara jelas sudah diatur dalam Permenkeu Nomor 222 /PMK.07/2020 dan juga Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 dan juga Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2021
Disebutkan dalam Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2021 pada Bab II Sasaran KPM BLT-DG pada pasal 2, bahwa Sasaran penerima BLT-DG adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Gampong, dengan kriteria utama, antara lain:
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Gampong yang bersangkutan; dan
- Tidak atau belum terdata (exclusion error) sebagai keluarga miskin penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako (KS), Kartu Prakerja (KP), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Modal Usaha (UMKM) dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.
Posting Komentar