Masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sebesar Rp. 300.000 Bulan Februari 2021. Bentuk Bantuannya langsung tunai, serta bantuan ini adalah penyaluran Tahap II Bulan Februari tahun 2021, yang di salurkan secara langsung berjalan dengan aman dan lancar. Bantuan tersebut disalurkan sesuai petunjuk pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat yang terdampak dari pandemik covid-19.
Pendamping Desa Darul Falah Iskandar, M.Si saat di hubungi media menyebutkan syarat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020, disebutkan bahwa penerima manfaat BLT-DG harus memenuhi kriteria Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Gampong tersebut.
Bantuan yang diberikan oleh pihak Gampong ini agar dapat dipergunakan dengan sebaiknya untuk kebutuhan sehari-hari, saya juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan seperti, memakai masker saat keluar rumah, menjaga jarak, menjauhi tempat kerumunan, mencuci tangan dengan sabun, serta menyedikan tempat sampah di setiap Posko Covid Gampong " jelasnya.
Posting Komentar