Atjehnesia, Aceh Timur - Menindak lanjuti arahan Presiden dan Gubernur Aceh, Bupati Aceh Timur H Hasballah Bin H M Thaib mengeluarkan surat edaran Nomor 440/6038 tentang vaksinisasi dalam rangka penanggulan pandemi corona virus diasease 2019 (covid-19)
Dalam surat tersebut mewajibkan kepada seluruh aparutur pemerintah Mukim (Imum Mukim, Sekretaris Mukim, Kepala Seksi, Tuha Peut Mukim, Majelis adat Mukim dan Imum Syik), Aparatur emerintah Gampong (Keuchik, Tuha Peut Gampong, Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan dan Kepala Dusun), dan Masyarakat di Gampong yang memenuhi persyartan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk di vaksinasi covid-19 pada saat di tetap jadwal pelaksanaan vaksinasi covid-19 pada masing-masing Kecamatan dan Gampong.
Bagi Aparatur pemerintah mukim ,Pemerintah Gampong,dan masyrakat di gampong yang menolak pelaksanaan vaksinisasi covid-19 sebagaimana dimaksud diatas, diajibkan untuk membuat dan mendatangani surat pernyataan tidak bersedia di vaksinisasi covid-19 dngan format tercantum dalam lampiran surat ederan.
Surat edaran tersebut di keluaran di idi pada 7 juni 2021
إرسال تعليق