ATJEHNESIA, JAKARTA – Komisi V DPR RI mendorong Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) meningkatkan pengawasan untuk mencegah terjadinya kerugian negara.
DPR menilai perlu pengendalian internal dalam meminimalisir temuan-temuan atau permasalahan penggunaan keuangan tiap-tiap desa di seluruh Indonesia.
“Kementerian Desa wajib meningkatkan upaya pencegahan dan pengawasan terhadap pemanfaatan dana desa, peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa,” kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarus.
Demikian disampaikan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat memimpin Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dalam rangka pembahasan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester I Tahun 2021 serta membahas isu-isu terkait desa tertinggal/rekrutmen tenaga pendamping desa, di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.
Ia menambahkan, keberadaan tenaga pendamping desa harus kompeten dan profesional. Ini untuk mendukung pelaksanaan program prioritas penggunaan dana desa dalam rangka terwujudnya desa maju dan mandiri
Politisi PDI-Perjuangan tersebut lebih lanjut meminta Kementerian Desa PDTT dapat segera meluruskan berbagai isu tidak sedap yang beredar di tengah masyarakat seputar banyaknya isu pendamping desa hanya merupakan perwakilan satu golongan. Hal ini, tandas legislator dapil Kalimantan Barat II ini, menjadi tantangan yang harus secepatnya diluruskan oleh pihak Kementerian Desa.
“Mengingat, Komisi V DPR RI menginginkan Kementerian Desa dapat segera mewujudkan adanya tenaga-tenaga pendamping desa yang profesional dalam melaksanakan tugasnya, ujarnya. Sehingga, keberadaan mereka betul-betul dapat membantu para kepala desa dalam penggunaan dana desa di daerahnya masing-masing. Serta dapat mewujudkan dana desa yang tepat sasaran. “Terpenting adalah menjauhkan para pendamping desa dari pelanggaran-pelanggaran hukum,” pungkas Lasarus
إرسال تعليق